Dalam kamus bahasa Arab, maqshad dan maqashid berasal dari akar kata qashd (قصد). Maqashid (مقاصد) adalah kata yang menunjukkan banyak (jama'), mufradnya adalah maqshad (مقصد) yang berarti tujuan atau target. Sedangkan kata syariah secara bahasa bisa kita awali dari kamus-kamus bahasa arab bermakna addin (الدين) ,al-millah (الملة) ,al-minhaj (المنهاج) ,at-thariqah (الطريقة) ,dan as-sunnah (السنة). Secara terminologi, definisi syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, agar syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung dengan Allah dan dengan manusia. Jadi singkatnya, syariah itu berisi peraturan dan hukum-hukum, yang menentukan garis hidup yang harus dilalui oleh seorang Muslim.
Maqashid al-syariah adalah hikmah-hikmah, rahasia-rahasia dan target umum yang ingin dicapai oleh agama lewat berbagai perangkat-perangkat hukumnya yang terkandung dalam teks-teks suci Allah. Di sisi lain, maqashid syariah bisa dimaknai sebagai pesan-pesan substantif yang ditangkap dari hukum-hukum syariah yang bertebaran di berbagai teks-teks suci syariah baik Al-Qur’an maupun hadis. Karena itu pula maqashid al-syariah sering diartikulasikan sebagai universalitas Islam dan dimaknai sebagai ajaran Islam yang tidak bisa diabaikan dalam kondisi bagaimanapun. Maqashid Syariah mecakup ajaran kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan dan kebenaran.
Ahmad Sarwat, Lc., MA, Maqashid Syariah, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019)
Ir. Adiwarman A. Karim SE., M.B.A., M.A.E.P, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)
Dr. Misbahuddin, S.Ag.,M.Ag, Ushul Fiqh II, (Makassar: Alauddin Press, 2015)
Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA, Pengantar Ekonomi Islam, (Jakarta: PKES, 2009)
0 Komentar