Hukum Menjenguk Orang yang Sakit

 


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak seorang muslim atas muslim yang Iain ada enam: apabila engkau bertemu dengannya hendaklah engkau memberikan salam kepadanya, apabila ia mengundangmu hendaklah engkau penuhi undangannya, apabila ia meminta nasihat kepadamu hendaklah engkau menasehatinya, apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah hendaklah engkau mendoakannya, apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya, dan apabila ia mati hendaklah engkau mengiringi jenazahnya." (HR. Muslim)

Dicantumkan di dalam Sunan At-Tirmidzi (969) dari Ali RA, dia berkata: saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

ما من مسلم يعود مسلما غدوة إلا صلى عليه سبعون ألف ملك حتى يمسي، وإن عاده عشية إلا صلى عليه سبعون ألف ملك حتى يصبح، وكان له خريف في الجنة

Tidaklah seorang muslim berpagi-pagi menjenguk saudaranya yang sedang sakit kecuali 70.000 malaikat akan mendo'akan orang tersebut hingga petang hari. Dan tidaklah pula seorang muslim menjenguk saudaranya pada petang hari, melainkan 70.000 malaikat akan mendo'akannya hingga subuh hari. Dan baginya disiapkan seekor domba di dalam surga." (Hadits hasan).

Syaikh Taqiyuddin berkata, "Dalil-dalil yang berkenaan dengan masalah ini menunjukkan wajibnya menjenguk orang sakit, demikianlah pendapat yang dipegang oleh imam Bukhari. Tetapi jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa perbuatan ini hanyalah merupakan sunnah, bahkan An-Nawawi telah menukil bahwa ulama seluruhnya telah ijma' (sepakat) akan sunnahnya perbuatan ini."

Secara kontekstual, hadits ini menunjukkan bahwa hak untuk dijenguk berlaku bagi kaum muslim, tetapi dicantumkan di dalam Al Bukhari; bahwa Nabi SAW pernah menjenguk seorang yahudi, demikian pula disebutkan di dalam Ash-Shahihain, "Bahwa beliau pernah menjenguk pamannya (Abu thalib), padahal ia adalah seorang yang kafir."

Dikatakan dalam Al Iqna', "Hendaknya seorang yang menjenguk saudaranya menanyakan keadaan saudaranya itu, menggembirakan hatinya, dan tidak dudilik berlama-lama disisinya."

Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW pernah menjenguk beberapa orang keluarganya. Pada saat itu beliau mengusap bagian tubuh dari orang yang sakit tersebut dengan tangan kanannya dan berdo'a:

اللهم رب الناس، أذهب البأس، اشف أنت الشافي، لا شافي إلا أنت، شفاء لا يغادر سقما.

"Ya Allah, Engkau adalah Rabb-nya manusia, lenyapkanlah penderitaannya, sembuhkanlah ia karena sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang menyembuhkan. Tiada yang dapat menyembuhkan kecuali Engkau; kesembuhan yang tidak lagi meninggalkan penyakit."

Penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, "Yakni tidak wajib ain." Dengan demikian wajib bagi seorang muslim untuk mengunjungi seorang muslim yang sedang sakit, baik ia kenal maupun tidak ia kenal, baik kerabat dekat maupun tidak. Hukum ini umum untuk semua orang sakit, kecuali sakit mata.

Tetapi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin Arqam, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam penah menjengukku ketika aku sakit mata. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad. Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa hukum menjenguk orang yang sakit ini sudah berlaku sejak pertama kali orang yang sakit menderita suatu penyakit. Hanya saja dalam riwayat Ibnu Majah dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menjenguk kecuali pada hari ketiga. Namun pada hadits ini terdapat seorang perawi matruk. Dari hadits ini juga dapat difahami, bahwa kafir dzimmi yang sakit tidak perlu dijenguk. Akan tetapi dalam sebuah hadits shahih beliau pernah menjenguk pembantunya seorang kafir dzimmi dan masuk Islam berkat jengukan beliau. Demikian juga beliau pernah menjenguk pamannya Abu Thalib ketika pamannya itu sakit yang menyebabkan kematiannya. Pada saat itu beliau mengajaknya agar memeluk agama Islam.

Referensi:

  • Kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam: Pustaka Azzam
  • Kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani: Darus Sunnah

Posting Komentar

0 Komentar

Ads