Pengertian Akad



Menurut segi etimologi, akad antara lain berarti:

الربط بين أطراف الشيء سواء أكان ربطا حشيًا أم معنويا من جانب ومن جانبين.
“Ikatan antara beberapa pihak dalam hal tertentu, baik ikatan itu bersifat konkret maupun abstrak baik dari satu sisi maupun dari dua sisi”. 

Menurut terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus. Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu: 

كل ما عزم المرء على فعله سواء صدر بإرادة منفردة كالوقف والإبراء والطلاق واليمين ام إحتاج إلى إرادتين في إنشائه کالبيع و الإيجار والتوكيل والرهن

"Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai."

Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqih, antara lain:

ارتباط إيجاب بقبول على وجه مشروع يثبت أثر محله

"Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya." 

تعلق كلام أحد العاقدين بالاخر شرعا على وجه يظهر أثره في المحل

"Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara' pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.”

Akad dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, memiliki arti: “Janji; perjanjian; kontrak; Misal akad jual beli, akad nikah. Dan Akad juga bisa disebut dengan Kontrak yang mempunyai makna : perjanjian, menyelenggarakan perjanjian (dagang, bekerja, dan lain sebagainya). Misal, kontrak antara penulis dan penerbit”. Dalam Kamus Lengkap Ekonomi ditetapkan bahwa : Contract (kontrak) merupakan: “suatu perjanjian legal yang bisa dikerjakan antara dua pihak atau lebih. Suatu kontrak mencakup kewajiban untuk kontraktor yang bisa ditetapkan secara lisan maupun tertulis. Sebagai contoh, perusahaan memiliki perjanjian guna memasok produk ke perusahaan lain pada waktu tertentu dan ukuran tertentu. Kedua belah pihak akan terikat untuk menepati perjanjian mereka dalam penjualan dan pembelian dari barang”

Selanjutnya, akad juga dapat didefinisikan sebagai berikut: “Perikatan antara ijab (suatu pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (suatu pernyataan menerima ikatan) dalam bentuk yang disyariatkan dan berpengaruh pada objek perikatan”. Pembatasan dengan menggunakan kata-kata “dalam bentuk yang disyariatkan” adalah untuk mengeluarkan dari definisi akad keterikatan dalam bentuk yang tidak disyariatkan, seperti kesepakatan untuk membunuh seseorang, kesepakatan untuk melakukan riba, penipuan, mencuri dan sebagainya.

Sumber: 
Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4 Cetakan Pertama, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
- Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA, Fiqih Muamalah Cetakan Kedua, (Bandung: Pustaka Setia, 2004)
- Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer Cetakan Pertama, (Malang: UIN-Maliki Malang Press, 2018)
- DR. Sri Sudiarti MA, Fiqh Muamalah Kontemporer Cetakan Pertama, (Medan: FEBI UIN-Press, 2018)

Posting Komentar

0 Komentar

Ads