Sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada pengelola modal (mudharib), akad mudharabah dapat dikategorikan menjadi dua jenis, mudharabah mutlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment).
Mudharabah muthlaqah adalah suatu perjanjian kerjasama usaha antara pemilik modal dan pengelola modal yang mana pemilik modal (shahibul al-mal) memberikan wewenang penuh kepada pengelola modal (mudharib) atas usaha yang didirikan. Pemilik modal memberi kebebasan kepada pengelola modal dalam menentukan tempat, jenis, dan tujuan usaha yang didirikan.
Mudharabah muqayyadah adalah suatu perjanjian kerjasama usaha yang mana di dalam perjanjian ini pemilik modal menentukan batasan atau memberikan syarat-syarat kepada pengelola modal dalam memilih tempat usaha, jenis maupun tujuan usaha.
Sumber: Buku-buku ekonomi syariah
0 Komentar