Pengertian Mudharabah Musytarakah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah

 

  1. Pengertian

Mudharabah Musytarakah  menurut fatwa DSN MUI no. 50/DSN-MUI/III/2006 adalah salah satu bentuk akad mudharabah,  di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi; diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.

  1. Aplikasi Mudharabah Musyarakah pada Lembaga Keuangan Syariah

Mudharabah musytarakah menurut fatwa DSN MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006 adalah salah satu bentuk akad mudharabah, dimana pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi, diperlakukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaanya dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.

Perusahaan asuransi mendapatkan dana dari masyarakat melalui premi yang dibayarkan dan perusahaan menginvestasikan dana tersebut untuk kegiatan usaha. Dalam keadaan semacam ini, hanya ada dua belah pihak, perusahaan asuransi yang berperan sebagai mudharib dan pemegang polis yang berperan sebagai shahibul mal. Ketika perusahaan asuransi melibatkan diri dalam permodalan investasi, maka perusahaan selain sebagai mudharib juga sebagai musyarik. Pada kondisi usaha yang demikian inilah, dua akad mudharabah musytarakah digunakan sekaligus.

Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih dahulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah. Dengan demikian, maka ketentuan tentang akad mudharabah musytarakah yang diaplikasikan pada asuransi syariah, adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Dalam Penghimpunan Dana dalam Akad mudharabah musytarakah pada Asuransi Syariah:

  1. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah.

  2. Perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.

  3. Perusahaan asuransi syariah sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.

  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh perusahaan asuransi syariah sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah disepakati.

  5. Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi syariah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan

  1. Ketentuan Penyaluran Dana dalam Asuransi Syariah meliputi:

  1. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan dari akad mudharabah dan akad Musyarakah.

  2. Nasabah sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama LKS.

  3. Nasabah sebagai pihak yang menyertakan modal atau dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.

  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh nasabah sebagai musytarik dibagi antara nasabah sebagai mudharib dengan LKS sesuai dengan nisbah yang disepakati.

  5. Apabila terjadi kerugian maka nasabah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.


Referensi:
  • Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah
  • Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer

Posting Komentar

0 Komentar

Ads