Mayoritas ulama
berpendapat bahwa perbedaan tempat terbit bulan tidak diperhitungkan. Apabila
penduduk suatu Negara melihat hilal, maka diwajibkan berpuasa kepada seluruh
Negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang telah disampaikan
sebelumnya, "Berpuasalah kalian apabila telah melihatnya (hilal) dan
berbukalah apabila telah melihatnya." Perintah ini ditujukan kepada
seluruh umat Islam. Jadi, siapapun di antara umat Islam yang melihat hilal di
mana saja dia berada, maka ini berarti seluruh penduduk Negara tersebut telah
melihatnya.
Sebaliknya, menurut Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishaq, dan pendapat yang sahih menurut mazhab Hanafi serta pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi'i, masing-masing penduduk di setiap Negara harus melihat hilal dan mereka tidak diwajibkan berpuasa apabila masyarakat di Negara lain telah melihatnya.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib, dia berkata, aku
pergi ke Negara Syam dan di sana aku telah melihat hilal Ramadhan. Aku
menyaksikan hilal tersebut pada malam Jum'at. Kemudian, pada akhir bulan, aku
kembali ke Madinah dan Ibnu Abbas bertanya kepadaku -kemudian dia menyebutkan
tentang hilal- dia bertanya, kapan kalian melihat hilal? Aku menjawab, kami
melihatnya pada malam Jum'at. Ibnu Abbas bertanya lagi, apakah benar engkau sudah
melihatnya? Benar, jawabku, orang-orang pun melihatnya dan mereka berpuasa,
Muawiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; tetapi kami melihatnya pada malam
Sabtu. Kami tetap berpuasa hingga genap tiga puluh hari, atau hingga kami
melihat hilal dengan mata kepala kami sendiri. Kuraib berkata; mengapa kamu
tidak mencukupkan saja dengan penglihatan hilal Muawiyyah dan puasanya? Ibnu
Abbas menjawab; tidak, demikianlah yang diperintah Rasulullah saw. kepada
kami.' HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan, hadits ini
hasan sahih gharib. Inilah yang dilakukan oleh sebagian ulama, bahwa setiap
Negara harus melihat hilal secara langsung.
Dalam Fath
al-'Alam Syarh Bulugh al-Maram dinyatakan bahwa yang lebih mendekati kebenaran
adalah, setiap Negara haruslah melihat hilal secara langsung termasuk
daerah-daerah lain yang memiliki kesamaan waktu dengannya
0 Komentar