Awal Puasa Setiap Negara Berbeda, Bagaimana menyikapinya?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan tempat terbit bulan tidak diperhitungkan. Apabila penduduk suatu Negara melihat hilal, maka diwajibkan berpuasa kepada seluruh Negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang telah disampaikan sebelumnya, "Berpuasalah kalian apabila telah melihatnya (hilal) dan berbukalah apabila telah melihatnya." Perintah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam. Jadi, siapapun di antara umat Islam yang melihat hilal di mana saja dia berada, maka ini berarti seluruh penduduk Negara tersebut telah melihatnya.

Sebaliknya, menurut Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishaq, dan pendapat yang sahih menurut mazhab Hanafi serta pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi'i, masing-masing penduduk di setiap Negara harus melihat hilal dan mereka tidak diwajibkan berpuasa apabila masyarakat di Negara lain telah melihatnya. 

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib, dia berkata, aku pergi ke Negara Syam dan di sana aku telah melihat hilal Ramadhan. Aku menyaksikan hilal tersebut pada malam Jum'at. Kemudian, pada akhir bulan, aku kembali ke Madinah dan Ibnu Abbas bertanya kepadaku -kemudian dia menyebutkan tentang hilal- dia bertanya, kapan kalian melihat hilal? Aku menjawab, kami melihatnya pada malam Jum'at. Ibnu Abbas bertanya lagi, apakah benar engkau sudah melihatnya? Benar, jawabku, orang-orang pun melihatnya dan mereka berpuasa, Muawiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami tetap berpuasa hingga genap tiga puluh hari, atau hingga kami melihat hilal dengan mata kepala kami sendiri. Kuraib berkata; mengapa kamu tidak mencukupkan saja dengan penglihatan hilal Muawiyyah dan puasanya? Ibnu Abbas menjawab; tidak, demikianlah yang diperintah Rasulullah saw. kepada kami.' HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan sahih gharib. Inilah yang dilakukan oleh sebagian ulama, bahwa setiap Negara harus melihat hilal secara langsung.

Dalam Fath al-'Alam Syarh Bulugh al-Maram dinyatakan bahwa yang lebih mendekati kebenaran adalah, setiap Negara haruslah melihat hilal secara langsung termasuk daerah-daerah lain yang memiliki kesamaan waktu dengannya

Referensi: Kitab Fikih Sunnah Karya Sayyid Sabiq Bab Puasa

Posting Komentar

0 Komentar

Ads