بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ ٱلَّذِي أَمَرَ
بِٱلزَّكَاةِ تَطْهِيرًا لِلْأَمْوَالِ وَنَمَاءً لَهَا، وَجَعَلَهَا سَبَبًا
لِرَحْمَتِهِ وَعَطَايَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ
لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَىٰ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا
بَعْدُ:
1. Definisi dan Kewajiban Zakat Mal
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu
yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (berlalu satu tahun
kepemilikan). Zakat ini wajib bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi
syarat.
Allah ﷻ
berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا
لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ
أَجْرًا ۚ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah
zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah sebagai pinjaman yang baik. Apa
saja yang kalian perbuat dari kebaikan, kalian pasti akan mendapat balasan yang
lebih baik dan lebih besar pahalanya di sisi Allah."
2. Harta yang Wajib Dizakati
Zakat Mal meliputi beberapa jenis harta, di antaranya:
- Emas
dan perak: Jika telah mencapai nisab (85 gram emas atau 595 gram
perak) dan haul.
- Harta
perdagangan: Barang dagangan yang diperjualbelikan.
- Hasil
pertanian: Wajib dizakati jika mencapai nisab 5 wasq (sekitar 653 kg
gabah).
- Peternakan:
Zakat dikeluarkan berdasarkan jumlah hewan ternak yang dimiliki.
- Investasi
dan pendapatan profesi: Beberapa ulama mewajibkan zakat dari
penghasilan profesi dengan nisab yang setara emas.
3. Hikmah dan Manfaat Zakat Mal
- Membersihkan
harta dan jiwa: Rasulullah ﷺ bersabda:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (HR.
Tirmidzi)
- Menumbuhkan
keberkahan harta: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Artinya: "Harta tidak akan berkurang karena
sedekah." (HR. Muslim)
- Membantu
kesejahteraan sosial: Zakat digunakan untuk membantu mereka yang
membutuhkan sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
4. 8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ
لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ
ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu'allaf
yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
8 golongan tersebut adalah:
- Fuqara'
(Orang Fakir): Sangat membutuhkan dan tidak memiliki cukup untuk hidup
sehari-hari.
- Masakin
(Orang Miskin): Memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan
dasar.
- Amil
Zakat: Orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat.
- Mu'allaf:
Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam
keimanannya.
- Riqab
(Memerdekakan Budak): Zakat digunakan untuk membebaskan budak dari
perbudakan.
- Gharimin
(Orang Berhutang): Mereka yang memiliki hutang dalam keadaan terdesak
dan tidak mampu melunasinya.
- Fi
Sabilillah (Di Jalan Allah): Zakat digunakan untuk perjuangan di jalan
Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu
Sabil (Musafir yang Terputus Perjalanannya): Mereka yang sedang dalam
perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
5. Kesimpulan
Zakat Mal adalah bentuk ibadah yang memiliki dampak sosial
dan ekonomi besar dalam Islam. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya
membersihkan harta, tetapi juga membantu menciptakan kesejahteraan di
masyarakat. Semoga kita termasuk golongan yang rajin berzakat dan mendapatkan
keberkahan dari Allah ﷻ.
وَالسَّلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
0 Komentar